Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah menerima gugatan dari partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Adapun gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut tak lolosnya kedua parpol dari tahapan verifikasi administrasi.
"Laporan kita terima, tapi karena memang belum lengkap, kita minta perbaiki," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, Selasa (18/10).
Baca juga : Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Puadi menjelaskan pihaknya memberi waktu tiga hari untuk kedua parpol melengkapi berkas yang dinilai Bawaslu masih belum lengkap.
"Kita akan lakukan kajian kalau memang benar sudah lengkap kemudian diregistrasi baru mungkin dilakukan proses mediasi," paparnya.
Proses mediasi dilakukan jika laporan itu memenuhi syarat materil kemudian diregistrasi dan harus memenuhi formil materil.
Baca juga : KPU Pastikan NIK Ganda tidak Muncul pada Penetapan Parpol
Puadi menerangkan kedua parpol melapor ke Bawaslu pada Senin (17/10).
Sebelum laporan diregistrasi, Puadi menerangkan Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi.
"Mediasi punya waktu dua hari untuk mencapai kata sepakat atu tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya. Termohonnya kan KPU, dilakukan mediasi," terangnya.
Baca juga : 6 Parpol tak Lolos Pemilu Siap Melawan KPU-Bawaslu
"Kalau misalkan mencapai kata sepakat ya udah, nanti kesepakatannya apa. Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilaukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tambah Puadi.
Puadi menjelaskan laporan kedua parpol itu termasuk objek sengketa. Pasalnya, kedua parpol datang ke Bawaslu dengan membawa berita acara serta SK, sehingga hal itu menjadi objek sengketa.
"Bawaslu begitu ada orang lapor sengketa, ya laporan kita terima dulu, lalu kita pelajari. Nah, setelah dipelajari laporannya, lengkap atau tidak lengkap persyaratan terhadap laporannya. Kalau tidak lengkap, mereka punya waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya," tandasnya. (Ykb/OL-09)
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved