Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah menerima gugatan dari partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Adapun gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut tak lolosnya kedua parpol dari tahapan verifikasi administrasi.
"Laporan kita terima, tapi karena memang belum lengkap, kita minta perbaiki," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, Selasa (18/10).
Baca juga : Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Puadi menjelaskan pihaknya memberi waktu tiga hari untuk kedua parpol melengkapi berkas yang dinilai Bawaslu masih belum lengkap.
"Kita akan lakukan kajian kalau memang benar sudah lengkap kemudian diregistrasi baru mungkin dilakukan proses mediasi," paparnya.
Proses mediasi dilakukan jika laporan itu memenuhi syarat materil kemudian diregistrasi dan harus memenuhi formil materil.
Baca juga : KPU Pastikan NIK Ganda tidak Muncul pada Penetapan Parpol
Puadi menerangkan kedua parpol melapor ke Bawaslu pada Senin (17/10).
Sebelum laporan diregistrasi, Puadi menerangkan Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi.
"Mediasi punya waktu dua hari untuk mencapai kata sepakat atu tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya. Termohonnya kan KPU, dilakukan mediasi," terangnya.
Baca juga : 6 Parpol tak Lolos Pemilu Siap Melawan KPU-Bawaslu
"Kalau misalkan mencapai kata sepakat ya udah, nanti kesepakatannya apa. Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilaukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tambah Puadi.
Puadi menjelaskan laporan kedua parpol itu termasuk objek sengketa. Pasalnya, kedua parpol datang ke Bawaslu dengan membawa berita acara serta SK, sehingga hal itu menjadi objek sengketa.
"Bawaslu begitu ada orang lapor sengketa, ya laporan kita terima dulu, lalu kita pelajari. Nah, setelah dipelajari laporannya, lengkap atau tidak lengkap persyaratan terhadap laporannya. Kalau tidak lengkap, mereka punya waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya," tandasnya. (Ykb/OL-09)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved