KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Fachri Audhia Hafiez
23/9/2022 17:10
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati berjalan menggunakan rompi oranye di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sejumlah petugas.

Sudrajad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 23 September 2022. Ia mengenakan batik berwarna ungu.

Sudrajad didampingi oleh empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Baca juga: Korupsi di Mahkamah Agung Turunkan Tingkat Kepercayaan Publik

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya