Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENETAPAN hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, hal ini berpotensi membuat masyarakat menyelesaikan masalah di luar hukum.
"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (23/9).
Menurut Zaenur, MA perlu melakukan evaluasi mendalam dan melakukan perubahan besar-besaran jika masih ingin dihormati masyarakat. Kasus yang menjerat Sudrajad, katanya, tidak boleh dilihat secara kasuistik. Oleh karenanya, MA harus menelusuri dan memperbaiki letak kebocoran praktik rasuah yang masih terjadi di internalnya.
"Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," ujar Zaenur.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perubahan mendasar, baik yang menyentuh aspek budaya, perilaku, dan cara berpikir di lingkungan MA. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Zaenur menyebut seharusnya atasan Sudrajad juga diberi sanksi.
Sudrajad diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilakukan dini hari tadi. Kasus itu terkait dugaan suap penanganan perkara. Dari 10 orang, baru enam saja yang berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka lainnya adalah hakim yudisial MA Elly Tri Pangestu, empat PNS MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujatno selaku pihak swasta. (OL-8)
Hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah penyegelan kantor PT DNG berkaitan langsung dengan OTT di Madina.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan pemeriksaan Hasto pascarumahnya digeledah kemarin, 7 Januari 2025.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved