Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar Dana PEN

Candra Yuri Nuralam
16/6/2022 13:26
Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar Dana PEN
MANTAN Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto(MI/ Adam Dwi)

MANTAN Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. 

Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.

"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6)

Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Jaksa menjelaskan kejadian ini berlangsung sekitar Maret 2021. Awalnya, Andi meminta bantuan Rusdianto untuk meminta tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Rusdianto kemudian mengenalkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke kepada Andi. Sukarman dikenalkan karena punya jaringan di pemerintah pusat. Andi langsung menghubungi Sukarman untuk meminta bantuan.

Setelah itu, Sukarman mengabarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar terkait permintaan Andi. Saat itu, Laode tengah mengurus dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Tak lama setelah mendengar itu, Laode, Andi, Sukarman, dan Rusdianto melakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari pada awal April 2021. Sukarman saat itu menganjurkan Andi untuk mengajukan pinjaman dana PEN karena bunganya lebih murah.

"Lalu Sukarman Loke mengirimkan contoh surat pernyataan minta pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta surat permohonan PEN daerah milik Kabupaten Muna," ucap Agus.

Tak lama setelah pertemuan itu, Sukarman menjelaskan bahwa Laode kenal dengan Ardian yang merupakan kawan lamanya. Setelah itu, Andi langsung meminta Rusdianto, dan Sukarman untuk membantu pengurusan dana PEN wilayahnya.

Awalnya, Pemkab Kolaka Timur mengajukan pinjaman dana PEN dengan nilai Rp350 miliar. Untuk mendapatkan dana itu, Andi kemudian mencoba menemui Ardian di Jakarta dengan bantuan Sukarman dan Laode.

"Selanjutnya Laode memberitahukan kepada terdakwa (Ardian) bahwa Andi ingin bertemu dengan terdakwa pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja terdakwa," tutur Agus.

Dalam perkara ini, Laode aktif membantu Andi untuk berkomunikasi dengan Ardian. Laode bahkan sampai meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Dalam pengajuan dana ini, Ardian mengaku cuma bisa menyanggupi Rp300 miliar untuk pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Dia juga meminta sejumlah dokumen agar pengurusan dana PEN itu segera kelar.

Laode kemudian aktif menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur kepada Ardian. Ardia juga aktif memberikan dokumen perkembangan pengajuan dana itu. Tapi, Kabupaten Kolaka Timur merupakan daerah yang tidak mungkin mendapatkan pinjaman dana PEN.

Namun, Ardian bisa menyulap ketidakmungkinan itu dengan pemberian fee satu persen dari total dana PEN yang diterima Kolaka Timur. Permintaan itu disampaikan oleh Laode  dan Sukarman di kantor Ardian menggunakan secarik kertas.

Andi yang menyanggupi permintaan itu kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening Rusdianto yang kemudian diserahkan oleh Ardian melalui Laode secara bertahap pada pertengahan Juni 2021. Usai diberikan uang itu, Ardian memberikan prioritas untuk Kabupaten Kolaka Timur dalam beberapa rapat.

"Hasilnya, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar," ucap Agus.

Setelah pengajuan dana PEN itu mendapatkan hasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang juga membantu.

Ardian, Laode, dan Sukarman juga diketahui menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian, bersama Laode, dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya