Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menilai organisasi masyarakat (ormas) sebagai ruang untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pemembangun negara.
Hal itu diungkapkan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng, yang mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam seminar terkait pemilu.
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama," ujar Sugeng, Selasa (7/6).
Baca juga: Said Aqil: Tindak Tegas Khilafatul Muslimin dan Organisasi Serupa
"Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Serta, mengedepankan hak dan kewajiban pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, peran ormas dalam membangun negara, ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, yang mencapai 81%.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik kepada masyarakat. Hal ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang.
“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas, tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Sugeng.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
"Serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan masyarakat. Tujuan tersebut menjadi legal standing dari keberadaan ormas.
Sugeng mengimbau agar ormas berkolaborasi dengan stakeholder lain. Itu dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yaitu memperkuat NKRI, serta menjaga persatuan dan toleransi.(OL-11)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved