Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Reza Arap dari Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana
17/3/2022 17:54
Polisi Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Reza Arap dari Doni Salmanan
Reza Arap(Medcom/Siti Yona Hukmana)

YouTuber Reza Arap menerima saweran Rp1 miliar dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Fulus miliaran rupiah itu segera disita polisi.

"Iya segera akan kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, hari ini.

Namun, Reinhard belum menyebut waktu pastinya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan soal keberadaan uang Rp1 miliar tersebut. Apakah sudah dibelanjakan atau masih utuh.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri baru saja selesai memeriksa Reza Arap. Reza dicecar 25 pertanyaan selama empat jam.

Reza mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, dia emoh berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatan dengan Doni di hadapan awak media.

"I dont want answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi mengatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia mempersilakan awak media menanyakan lebih lanjut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor

Irfan juga emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.

"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.

Untuk diketahui Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya