Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Indra Kenz

Siti Yona Hukmana
01/3/2022 11:47
Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Indra Kenz
Tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz.(ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menelusuri aset pengusaha asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penelusuran aset dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"(Tracing aset Indra Kenz bekerja sama dengan) PPATK," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).

Namun, jenderal bintang satu itu belum membeberkan sejauh mana hasil proses pelacakan aset Indra Kenz tersebut. Sebelumnya, polisi menelusuri transaksi dan aliran dana Indra Kenz.

Baca juga: PPATK Blokir Empat Rekening Indra Kenz

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut. 

Upaya itu dilakukan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Indra Kenz kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun (penjara)," ucap Ramadhan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya