Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Blokir Empat Rekening Indra Kenz

Rahmatul Fajri
25/2/2022 14:41
PPATK Blokir Empat Rekening Indra Kenz
Indra Kenz(Foto/Instagram@indrakenz )

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dari 77 rekening itu, empat di antaranya merupakan rekening Indra Kenz. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.

"Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau tidak salah empat rekening ya," ujar Wardaniman, kepada wartawan, Jumat (25/2)

Meski demikian, Wardaniman tak merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening milik kliennya tersebut. Ia hanya mengatakan seluruh rekening kliennya itu dari bank dalam negeri.

Sebelumnya, PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer, lantaran diduga adanya keterlibatan dengan tindak pidana investasi bodong. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Pembekuan rekening dilakukan sejak Januari 2022.

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.

Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya