Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak adil.
Menurut Yunus, putusan itu tidak dapat diterima pihak korban, karena perlu putusan itu mencerminkan rasa keadilan yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Dia menambahkan, dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling besar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Di situ ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud. Maka jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (21/11).
Sehingga, lanjutnya, putusan majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme.
"Kalau itu dirampas negara, apa kerugian negara? Negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar- benar orang tahu itu judi. Kalau ini bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading dalam hal putusan ini prinsip keadilan benar benar dilanggar," kata Yunus yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.
Yunus menegaskan, majelis hakim seharusnya menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal sehingga asetnya harus disita negara.
Itupun, katanya, majelis hakim harus menyertakan bukti-bukti yang meyakini bahwa bukti itu benar-benar ditawarkan judi dan bermuatan judi, bukan investasi trading.
"Namun dalam hal ini muatannya, berita bohong sebagaimana 45 A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE, bukan perjudiannya artinya Indra Kenz yang menyesatkan korban yang mana korban menganggap tidak judi tapi faktanya ditipu, karena itu dianggap berjudi, jaksa benar meminta agar aset diserahkan ke paguyuban, itu sudah benar kalau konstruksinya pakai Pasal 45 A ayat 1, hasil TPPU harus dikembalikan pada korban," lanjutnya.
Dalam kasus ini, jelasnya, negara harus hadir dalam menegakkan hukum yang tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital.
Solusinya, ujar Yunus, hakim pidana menyerahkan aset dalam perkara tesebut kepada kurator untuk membaginya.
"Jadi mekanismenya pidana dan PKPU berjalan beriringan, sebagaimana pasal 98 KUHAP sehingga bisa dibagi kepada para korban atau seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban. Mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan," ujarnya.
Berkaitan dengan solusi gugatan perdata untuk pelaku Indra Kenz, Yunus mempertanyakan gugatan itu untuk apa. Sebab, aset Indra Kenz sudah diputuskan dirampas negara.
"Jadi, ini harus jadi perhatian Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI yang dijadikan acuan menjadi putusan hakim untuk menyelesaikan pola- pola permasalahan yang sama belum lagi kasus Robot Trading masih dalam proses hukum," ungkap Yunus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan di mana JPU menuntut hukuman untuk crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara dan denda senilai Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU. (OL-13)
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Operasi tersebut diarahkan pada titik-titik krusial pertumbuhan awan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved