Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri resmi menetapkan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksanya selama hampir tujuh jam dan melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2).
Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB. Status tersangka disematkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi lainnya dan barang bukti yang telah disita.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz terkait Judi Online
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan segera menahan Indra. Penyidik menjerat Indra dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU, dan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkas Ramadhan.(OL-4)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Menurut Whisnu, kasus itu mulanya mencuat karena laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban Firman H Simanjuntak mengatakan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar
Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
"Intinya masyarakat harus mengecek legalitas perusahaannya sebelum berinvestasi. Harus cek betul apakah ada legalitasnya atau tidak,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved