Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz terkait Judi Online

Tri Subarkah
24/2/2022 13:40
Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz terkait Judi Online
Kasus Binomo Indra Kenz naik ke penyidikan.(Foto: Dok/Metro TV)

KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka berinisial IK.

SPDP itu diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Baca juga: Polemik Toa Masjid, Menag akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Menurut Leonard, SPDP itu tertanggal Senin (21/2) lalu. Kejagung menerimanya melalui Sekretariat JAM-Pidum pada Selasa (22/2).

Sumber Media Indonesia di Kejagung membenarkan bahwa IK adalah inisial Indra Kenz.

Bareskrim sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra pada siang ini dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (3/2). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya