Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggeledahan yang dilakukan tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke ruangan Finance Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Teh Cho Pong terkait pemeriksaan tahun pajak 2016. Peristiwa yang terjadi pada November 2017 itu ditanyakan melalui bekas staf pajak GMP Budi Sih Mulyo dan Manajer Konsultan Pajak Foresight Naufal Binnur.
Budi dan Naufal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Priyatno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagaihan DJP serta Dadan Ramdani yang merupakan mantan Kepal Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. Budi membenarkan bahwa tim pemeriksa pajak DJP masuk ke ruangan Teh saat melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi GMP di Lampung.
Menurutnya, tim pemeriksa pajak mengambil berkas yang banyak. Jaksa KPK meyakini berkas yang diambil dari ruang Teh terkait PT Pemuka Saksi Manis Indah, perusahaan yang masih terafiliasi dengan GMP. Budi juga mengakui pihaknya keberatan dengan upaya tim pajak mengambil berkas Pemuka Saksi Manis Indah. "Karena yang diperiksa Gunung Madu, bukan PSM (Pemuka Saksi Manis Indah)," kata Budi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/11).
Usai pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim pajak, Budi menyebut selanjutnya GMP melakukan koordinasi dengan Foresight, perusahaan konsultan pajak yang dipakai GMP.
Di sisi lain, disinggung sempat terjadi keributan saat tim pajak menggeledah ruangan Teh, Naufal membantahnya. Kendati demikian, ia mengakui bahwa pihak GMP sedikit keberatan dengan penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan dilakukan sore hari saat para karyawan GMP yang berada di ruangan finance and accounting sudah pulang. Naufal ikut mendampingi tim pajak selama di Lampung.
"Karena sudah sore dan hampir semua staf di ruangan finance and accounting sudah tidak ada orang. Jadi pihak GMP sedkiti keberatan. Yang tahu dokumennya itu. Takutnya ada dokumen yang kececer," ujar Naufal.
Terkait dokumen PT Pemuka Sakti Manis Indah yang diambil tim pajak dari ruangan Teh, Naufal mengaku tidak mengingatnya. Tim pemeriksa pajak dari DJP yang turun memeriksa kantor GMP terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Selain data yang diperlukan terkait pemeriksaan pajak, tim juga menemukan catatan di ruang kerja Teh yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh GMP. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Angin dan Dadan yang disusun jaksa KPK.
Dalam perkara ini, tim pajak DJP mengeluarkan Laporan Hasil Pajak (LHP) GMP untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp19,821 miliar. Menurut jaksa KPK, angka itu sudah disesuaikan dengan campur tangan konsultan pajak Foresight. Atas rekayasa tersebut, GMP bersedia membayar fee pemeriksa sebesar Rp10 miliar.
Namun, Angin meminta agar fee tersebut dinaikkan. Akhirnya, GMP sepakat menyetujui fee sejumlah Rp15 miliar. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menyebut bahwa uang tersebut dikirim dari Lampung ke Jakarta melalui jalur darat dengan tiga mobil oleh enam karyawan GMP.
Baca juga: KPK Dalami Peran Haji Isam soal Suap Pajak PT Jhonlin
Uang itu diterima di Jakarta oleh Yulmanizar di parkiran Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Sebelum dialirkan, Angin memerintah Wawan melalui Dadan untuk menukarkan yang tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura. Dari jumlah S$1,5 juta, sebanyak S$750 ribu menjadi bagian Angin dan Dadan, sedangkan sisanya dibagi rata ke tim pemeriksa. (OL-14)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved