Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut soal dugaan peran bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terkait kasus pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kesaksian dalam persidangan menyebutkan Haji Isam berkaitan pengurusan nilai pajak perusahaannya PT Jhonlin Baratama.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10).
Kesaksian yang muncul mengenai peran para terdakwa dalam kasus itu maupun dugaan peran Haji Isam akan didalami KPK berdasarkan bukti-bukti. Ali Fikri mengatakan jaksa akan mengonfirmasi ulang kesaksian tersebut dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Dalam persidangan pada Senin (4/10), mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Yulmanizar mengungkapkan pertemuannya dengan konsultan pajak perwakilan PT Jhonlin, Agus Susetyo. Jaksa KPK membacakan berita acar pemeriksaaan mengenai pengondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin.
Agus Susetyo disebut menyampaikan kepada tim pemeriksa bahwa permintaan pengondisian nilai pajak PT Jhonlin merupakan permintaan Haji Isam. Yulmanizar membenarkan permintaan Haji Isam itu yang disampaikan Agus Susetyo. Dalam persidangan itu sebagai terdakwa dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. KPK mendakwa Angin Prayitno dan Dadan menerima suap sekitar Rp57 miliar.
Suap itu untuk mengurus nilai pajak tiga perusahaan yakni PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK menetapkan enam tersangka. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. (OL-8)
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan,”
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP memberhentikan sementara tiga pegawai pajak di KPP Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak saat OTT KPK
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak di KPK, itu bukan intervensi hukum
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak oleh KPK
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP bicara soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved