Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kehadiran mereka bisa mengembangkan organisasi Polri.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini. Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
Argo mengatakan ke-56 mantan Lembaga Antirasuah itu bisa berperan membantu Polri dalam pencegahan korupsi. Argo membeberkan sejumlah posisi yang bisa ditempati puluhan orang itu.
"Seperti kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi covid-19. Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran covid-19 dan hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri," beber Argo.
Baca juga : Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Dilepas Tanpa Status Tersangka
Argo menyebut Polri tidak meragukan kemampuan ke-56 orang itu dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, beberapa di antara 56 orang itu juga bukan orang baru di Korps Bhayangkara.
"Teman-teman mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi dan juga direkrut melalui Indonesia memanggil," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan keinginannya menarik 56 mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan TB 1 itu.
Tujuan Listyo menarik mantan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri,
khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi ( Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri. (OL-2)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved