Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Dilepas Tanpa Status Tersangka

Hilda Julaika
01/10/2021 11:10
Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Dilepas Tanpa Status Tersangka
Aktivis Papua Ambrosius Mulait saat mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

POLRES Metro Jakarta Pusat melepas 17 aktivis Papua yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kamis (30/9) siang kemarin.

Para peserta unjuk rasa itu baru dilepas pada hari ini, Jumat (1/10), setelah diperiksa sekitar 18 jam.

"Baru tadi pagi jam 07.45 WIB pagi dibebaskan tanpa ada status apapun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya pun menilai penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian itu tidak sah. Pasalnya, keterangan yang dimintai oleh kepolisian juga hanya keterangan yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi.

"Dalam KUHP itu tidak dikenal. Seharusnya proses itu (penangkapan) tidak perlu dilakukan, jadi kalau mau pembubaran ya cukup dibubarkan saja tanpa perlu ditangkap apalagi dengan paksaan dan kekerasan," tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi sebelumnya mengungkapkan, petugas membubarkan aksi unjuk rasa itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia mengingatkan saat ini Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

Hengki mengatakan, saat berupaya membubarkan aksi unjuk rasa itu, petugas kepolisian sebenarnya sudah melakukan upaya humanis. Salah satunya adalah dengan mengerahkan petugas kepolisian dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka. Namun yang terjadi mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian," kata Hengki.

Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, sedikitnya ada 5 polisi yang mengalami luka-luka. Namun salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait membantah bahwa polisi menggunakan cara persuasif.

Ia mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.

"Kami belum aksi satupun, sudah dipaksa naik ke mobil Dalmas (Pengendalian Masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia juga menyebut polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan penyemprotan gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.

Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan 6 tuntutan, yakni:

1. Aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo menarik Anggota TNI-Polri yang di Papua karena membuat situasi masyarakat Papua tidak nyaman.

3. Bebaskan Tahanan Politik Victor Yeimo yang mengalami sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura.

4. Menolak perpanjangan Otsus karena dianggap sudah gagal mensejahterakan masyarakat Papua.

5. Berikan hak untuk penentuan nasib sendiri (Referendum).

6. Menolak Rasisme dan tuntaskan pelanggaran HAM di Papua. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya