Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (28/9), melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Yang pasti, hari ini, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Baca juga : Polisi Bakal Periksa Kembali Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Sebelumnya, penyidik melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Diperkirakan prarekonstruksi dilaksanakan Jumat (25/9) malam. Bertujuan
untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Baca juga : Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (25/8).
Baca juga : Polri bakal Evaluasi Sistem Pengamanan Rutan Polisi di Indonesia
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Baca juga : Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu. (Ant/OL-1)
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved