Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

Hilda Julaika
22/9/2021 12:39
Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap Muhammad Kece.

Pemeriksaan Napoleon dilakukan pada Selasa (21/9). Mantan Kadiv Hubinter tersebut diperiksa sejak siang hingga malam hari, pukul 23.00 WIB.

"Sudah rampung (pemeriksaan Napoleon) tadi malam pukul 23.00 WIB," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/9).

Baca juga: Sikapi Kasus Bonaparte, Pemerintah Diminta Take Down Semua Konten Sosmed M Kace

Kendati demikian, Andi belum bisa menjelaskan hal-hal yang didalami dalam proses pemeriksaan tersebut. Termasuk seputar berapa banyak pertanyaan yang dicecar ke Napoleon.

Andi sebelumnya menjelaskan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikan status hukum atau penetapan tersangka dalam perkara itu.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," ujar Andi.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Kece pun telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Akhir-akhir ini pun beredar kabar jika Kece tidak hanya dianiaya secara fisik lewat pukulan namun juga dilumuri oleh kotoran manusia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya