Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap Muhammad Kece.
Pemeriksaan Napoleon dilakukan pada Selasa (21/9). Mantan Kadiv Hubinter tersebut diperiksa sejak siang hingga malam hari, pukul 23.00 WIB.
"Sudah rampung (pemeriksaan Napoleon) tadi malam pukul 23.00 WIB," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca juga: Sikapi Kasus Bonaparte, Pemerintah Diminta Take Down Semua Konten Sosmed M Kace
Kendati demikian, Andi belum bisa menjelaskan hal-hal yang didalami dalam proses pemeriksaan tersebut. Termasuk seputar berapa banyak pertanyaan yang dicecar ke Napoleon.
Andi sebelumnya menjelaskan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikan status hukum atau penetapan tersangka dalam perkara itu.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," ujar Andi.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Kece pun telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Akhir-akhir ini pun beredar kabar jika Kece tidak hanya dianiaya secara fisik lewat pukulan namun juga dilumuri oleh kotoran manusia. (OL-1)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved