Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Bupati Andi Merya disangkakan menerima suap terkait kongkalikong proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang dananya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Setelah dilakukan pengumpulan keterangan selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam.
Andi Merya ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar pada Selasa (21/9) malam. Dia diduga menerima suap Rp225 juta dan Rp25 juta dari Kepala BPBD Anzarullah. Duit itu sebagai fee paket konsultasi proyek dua jembatan dan konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Kolaka Timur agar pekerjaannya dilakukan perusahaan milik Anzarullah.
Nurul Ghufron membeberkan pada Maret hingga Agustus 2021 Bupati dan Kepala BPBD menyusun proposal hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dana RR) pascabencana serta dana siap pakai.
Pada awal September 2021, keduanya datang ke kantor BNPB di Jakarta untuk memaparkan pengajuan dana hibah tersebut. Kolaka Timur tercatat mendapat alokasi hibah BNPB untuk rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Baca juga : KPK Bawa Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD ke Jakarta
"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (Andi Merya) beberapa pekerjaan fisik dari sumber dana hibah BNPB itu nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Kolaka Timur," ujar Ghufron.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan C1 KPK.
Sebagai pemberi, Anzarullah disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
"KPK berharap kepada para penyelenggara negara mari kita hentikan kegiatan koruptif karena bagaimanapun kita sedang menghadapi covid-19 masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan," tukas Ghufron. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved