Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Dalam operasi itu KPK mengamankan total enam orang yakni Bupati Andi Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dan empat ajudan bupati.
Keenamnya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam, sekitar pukul 18.30 dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur diamankan enam orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kolaka Timur," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9).
Baca juga: Politik Biaya Tinggi serta Pengawasan Lemah Akibatkan Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut. Penangkapan tersebut diduga terkait dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Namun, detail jumlah uang, konstruksi perkara, serta penetapan tersangka baru akan diumumkan malam ini.
"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," imbuh Ali Fikri.
Andi Merya Nur baru menjabat bupati selama tiga bulan setelah resmi dilantik pada pertengahan Juni lalu. Dia sebelumnya berposisi wakil bupati yang kemudian menggantikan Bupati Samsul Bahri Majid. Samsul meninggal dunia pada Maret 2021. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved