Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai terus terjadinya kepala daerah terjerat kasus korupsi lantaran politik berbiaya tinggi dan pengawasan yang lemah. Selama sistem politik biaya tinggi dan pengawasan tak diperbaiki, korupsi kepala daerah diprediksi tak akan surut.
"Selama sistem politik dan pengawasannya tidak berubah masih seperti ini maka korupsi kepala daerah masih akan terus terjadi. Ini memang suatu realitas yang harus disikapi," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Rabu (22/9).
Hal itu disampaikannya menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Menurut Zaenur, sistem politik berbiaya tinggi mengakibatkan banyak kepala daerah tersangkut korupsi. Sudah menjadi rahasia umum, ujarnya, seorang kepala daerah mengeluarkan biaya besar ketika pilkada. Banyaknya ongkos politik yang dibutuhkan juga terkait biaya-biaya tidak resmi seperti vote buying dan mahar politik.
"Karena biaya politik tinggi, keluar modal besar, maka perlu untuk balik modal. Itu penyebab utamanya," ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan selama ini juga lemah baik itu fungsi kontrol oleh DPRD dan inspektorat daerah. Pengawasan eksternal seperti BPK, ujarnya, juga tidak bisa melakukan pengawasan setiap saat secara terus menerus.
Baca juga : Suap Pajak Dicairkan lewat Dana Bantuan Sosial
"Otonomi daerah juga punya ekses karena tidak punya sistem akuntabilitas dan transparansi yang baik. Khususnya soal kontrol itu sangat lemah sehingga menyebabkan celah-celah kepala daerah untuk menggunakan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Adapun Bupati Kolaka Timur diduga terjerat kasus dana penanganan bencana. KPK masih akan mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers yang akan digelar malam ini.
Menurut Zaenur, sektor penanganan bencana tak kalah rawan dengan bidang-bidang lainnya. Ia mengatakan pengawasan terkait penanganan bencana di daerah-daerah perlu ditingkatkan.
Selama ini, ujarnya, sudah ada sekian contoh kasus korupsi terkait penanganan bencana khususnya di masa pandemi seperti kasus bansos Jabodetabek di Kementerian Sosial, kasus pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat.
"Memang soal-soal kebencanaan untuk penganggarannya berbeda karena sebagaimana maksudnya agar ketika terjadi bencana jadi tersedia anggarannya. Sehingga itu juga lebih rawan," ucapnya. (OL-7)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved