Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SIDANG pembacaan dakwaan untuk terdakwa Angin Priyatno Aji dan Dadan Ramdani mengungkap aliran suap dari salah satu perusahaan yang dicairkan dalam bentuk dana bantuan sosial. Dalam kasus ini, Angin dan Dadan diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Angin Prayitno Aji, sengaja memerintahkan anak buahnya--termasuk Dadan yang mejabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan--untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Salah satu wajib pajak yang berhasil disisir yaitu PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Atas rekayasa pajak pada 2016, GMP melalui konsultan pajak yang ditunjuk dari Foresight Consultant, Ryan Ahmad Ronas, menyetujui fee sebesar Rp15 miliar. Untuk merealisasikan fee tersebut, General Manager GMP, Lim Poh Ching, memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar. "Dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menguraikan tiga formulir donasi tersebut, yakni formulir donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat tanggal 15 Januari 2018, formulir donasi untuk bantuan sosial Desa Kedaton tanggal 15 Januari 2018, dan formulir donasi untuk bantuan sosial Gunung Sugih tanggal 17 Januari 2018. Donasi dalam ketiga formulir tersebut masing-masing tertulis Rp5 miliar. "Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif," sebut Ariawan.
Atas pengajuan formulir donasi tersebut, GMP lantas menerbitkan cek perusahaan sebesar Rp15 miliar yang berikutnya dikirimkan ke Bank mandiri cabang Bandar Jaya Lampung Tengah untuk proses pencairan. Uang tersebut lantas diserahkan teller Bank Mandiri ke kantor GMP.
Adapun jaksa menjelaskan beberapa pegawai GMP memboyong Rp15 miliar dari Lampung ke Jakarta menggunakan tiga mobil. Sementara penyerahan dilakukan di parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, kepada terdakwa melalui Yulmanizar, salah satu anggota tim pemeriksaan pajak. Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak menerbitkan Laporan Hasil Pajak (LHP) GMP sebesar Rp19,821 miliar.
Selain melalui GMP, suap yang diterima Angin dan Dadan juga berasal dari PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Dari Bank Panin, fee yang diperoleh sebesar Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan. Sementara dari PT JB, diperoleh fee sebesar Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap. "Bahwa terdakwa I (Angin), bersama-sama terdakwa II (Dadan), Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2, Diitjen Pajak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan Sing$4 juta," tandas jaksa Takdir Suhan.
Baca juga: Eks Direktur Pajak Perintahkan Anak Buahnya Cari WP "Potensial"
Surat dakwaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dan beranggotakan Sapta Diharja dan Sukartono. Kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Adapun hakim memutuskan agar sidang berikutnya digelar pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (OL-14)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved