Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo Ditahan KPK

Dhika Kusuma Winata
31/8/2021 05:21
Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo Ditahan KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminudin.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.

KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Adapun lima yang ditahan yakni Bupati Puput di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin di Rutan C1 KPK, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sugito di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

KPK kemudian mengimbau 17 tersangka lainnya untuk kooperatif menyerahkan diri.

"KPK menghimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini dilakukan," ucap Alexander.

Kasus itu merupakan hasil tangkap tangan atau OTT tim KPK yang digelar Senin (30/8) dinihari. KPK awalnya mengamankan 10 orang di beberapa tempat di Probolinggo.

KPK membeberkan dugaan suap itu terkait adanya kekosongan posisi kepala desa di Probolinggo yang pemilihannya diundur hingga 2022. Sesuai aturan, pengisi penjabat kepala desa ditunjuk oleh bupati dari kalangan pegawai negeri Pemkab Probolinggo yang usulannya melalui camat.

Namun, para ASN yang ingin menjadi kepala desa itu wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti dari tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

"Pilkades berikutnya diundur masih tahun tahun depan jadi ada kekosongan jabatan 252 kepala desa (di Probolinggo) karena masa jabatannya habis. Untuk mengisinya itu ditunjuk dari ASN Pemkab Probolinggo," imbuh Alexander.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. KPK membeberkan dalam kasus itu Hasan turut berperan memerintahkan camat untuk mengumpulkan para kepala desa terpilih yang ingin menyetorkan uang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya