Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka

Dhika Kusuma Winata
31/8/2021 04:43
KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) dan suaminya Hasan Aminudin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (30/8).(ANTARA/Muhammad Iqbal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa. Komisi antirasuah itu total menetapkan 22 tersangka dalam kasus itu.

"KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.

Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan , dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Baca juga: KPK Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Kasus itu merupakan hasil tangkap tangan atau OTT tim KPK yang digelar Senin (30/8) dini hari. KPK awalnya mengamankan 10 orang di beberapa tempat di Probolinggo.

KPK membeberkan dugaan suap itu terkait adanya kekosongan posisi kepala desa di Probolinggo, yang pemilihannya diundur hingga 2022. 

Sesuai aturan, pengisi penjabat kepala desa ditunjuk bupati dari kalangan pegawai negeri Pemkab Probolinggo yang usulannya melalui camat.

Namun, para ASN yang ingin menjadi kepala desa itu wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti dari tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

"Pilkades berikutnya diundur menjadi tahun tahun depan jadi ada kekosongan jabatan 252 kepala desa (di Probolinggo) karena masa jabatannya habis. Untuk mengisinya itu ditunjuk dari ASN Pemkab Probolinggo," imbuh Alexander.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. 

KPK membeberkan, dalam kasus itu, Hasan turut berperan memerintahkan camat untuk mengumpulkan para kepala desa terpilih yang ingin menyetorkan uang.

"Diduga ada perintah dari HA (Hasan) memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan tetapi dikoordinasikan melalui camat," kata Alexander.

KPK menjerat penerima suap dalam kasus itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya