Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis salinan putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tujuannya, menentukan langkah hukum berikut yang dilakukan KPK.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kemudian, membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).
Lembaga antirasuah dikatakannya mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus suap izin ekspor bibit lobster. Diketahui, Edhy dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Soal Vonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Belum Putuskan Banding
"Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," pungkas Ipi.
Selain pidana penjara, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster. Berikut, izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Baca juga: Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut 3 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa yang merupakan anak buah Edhy divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Kemudian, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved