Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis salinan putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tujuannya, menentukan langkah hukum berikut yang dilakukan KPK.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kemudian, membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).
Lembaga antirasuah dikatakannya mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus suap izin ekspor bibit lobster. Diketahui, Edhy dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Soal Vonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Belum Putuskan Banding
"Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," pungkas Ipi.
Selain pidana penjara, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster. Berikut, izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Baca juga: Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut 3 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa yang merupakan anak buah Edhy divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Kemudian, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved