Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis salinan putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tujuannya, menentukan langkah hukum berikut yang dilakukan KPK.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kemudian, membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).
Lembaga antirasuah dikatakannya mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus suap izin ekspor bibit lobster. Diketahui, Edhy dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Soal Vonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Belum Putuskan Banding
"Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," pungkas Ipi.
Selain pidana penjara, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster. Berikut, izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Baca juga: Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut 3 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa yang merupakan anak buah Edhy divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Kemudian, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved