Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, majelis hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun seusai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim ketua Albertus Usada, Kamis (15/7).
Artinya, Edhy harus menunggu selama 3 tahun sebelum akhirnya bisa menyalonkan diri sebagai anggota legislatif ataupun jabatan publik lainnya. Diketahui, sebelum Presiden Joko Widodo menunjuk Edhy sebagai Menteri KP pada 2019, ia pernah mejadi Ketua Komisi DPR RI periode 2014-2019.
Baca juga: Uang Rp51,8 Miliar Dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster Dirampas Negara
Dalam pertimbangan putusan pencabutan hak politik, Albertus menerangkan bahwa masyarakat menaruh harapan yang bersar kepada Edhy. Sebagai Menteri KP yang merupakan penyelenggara negara, lanjut Albertus, Edhy seharusnya dapat berperan aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan memberikan teladan baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tak heran jika hakim menyebutkan salah satu rumusan hal yang memberatkan putusan adalah perilaku Edhy yang tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik. Menurut majelis hakim, pencabutan hak politik terhadap Edhy adalah upaya melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat yang pernah berperilaku koruptif.
"Maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," pungkas Albertus.
Edhy terbukti telah menerima suap sebesar US$77 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan dan Rp24,625 miliar dari para eksportir BBL lainnya. (OL-4)
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved