Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum memutuskan untuk mengajukan banding seusai divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Edhy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Setelah pembacaan vonis, Edhy yang mengikuti sidang secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan masih akan pikir-pikir.
"Terhadap putusan ini, kami akan pikir-pikir Yang Mulia," ujar Edhy, Kamis (15/7).
Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Hal senada juga disampaikan oleh JPU KPK. Adapun jaksa KPK belum bisa menentukan tindak lanjut terkait putusan tersebut. Sekalipun, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Edhy sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Hakim ketua yang memeriksa perkara tersebut, Albertus Usada, mengatakan jangka waktu pikir-pikir sekitar 7 hari.
"Tujuh hari setelah putusan dibacakan dihitung mulai hari esok, yaitu 16 Juli 2021," terang Albertus.
Selain hukuman penjara, Edhy juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan US$77 ribu subsider 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun seusai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Dua Staf khusus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Bui
Lalu, hukuman pencabutan hak untuk dipilih terhadap Edhy lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK. Para terdakwa lain juga menyatakan untuk pikir-pikir. Rinciannya, dua staf khusus Edhy, sekaligus ketua dan wakil ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Adapun majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dua terdakwa lain yang turut masih pikir-pikir, yakni sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, yang dihukum pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, dipidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, yang juga menjalani sidang secara virtual, langsung menyatakan menerima putusan. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya.(OL-11)
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved