Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan untuk dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), kedua stafsus Edhy tersebut masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Keduanya terbukti menampung suap yang diterima dari para eksportir BBL untuk kemudian diserahkan ke Edhy.
"Menyataka terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom itu menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkannya sebagai hal pemberat putusan.
"Para terdakwa selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan," imbuh Albertus.
Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan, Andreau dan Safri dinilai majelis hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Seluruh aset Andreau juga telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
Meskipun Safri telah mengembalikan uang suap yang diterima, hakim tetap menolak permohonan justice collaborator-nya. Pasalnya ia dinilai masih menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Dalam surat putusannya, hakim menyebut Andreau dan Safri telah terbukti menerima uang dari para eksportir BBL. Andreau menerima Rp10,731 miliar dan Safri menerima S$26 ribu. Keduanya diperoleh dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
Selain terhadap Edhy, Andreau, dan Safri, hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin (pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan); Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan); serta staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan). (P-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved