Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SETELAH memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan untuk dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), kedua stafsus Edhy tersebut masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Keduanya terbukti menampung suap yang diterima dari para eksportir BBL untuk kemudian diserahkan ke Edhy.
"Menyataka terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom itu menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkannya sebagai hal pemberat putusan.
"Para terdakwa selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan," imbuh Albertus.
Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan, Andreau dan Safri dinilai majelis hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Seluruh aset Andreau juga telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
Meskipun Safri telah mengembalikan uang suap yang diterima, hakim tetap menolak permohonan justice collaborator-nya. Pasalnya ia dinilai masih menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Dalam surat putusannya, hakim menyebut Andreau dan Safri telah terbukti menerima uang dari para eksportir BBL. Andreau menerima Rp10,731 miliar dan Safri menerima S$26 ribu. Keduanya diperoleh dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
Selain terhadap Edhy, Andreau, dan Safri, hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin (pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan); Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan); serta staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan). (P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved