Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Staf khusus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Bui

Tri Subarkah
15/7/2021 17:15
Dua Staf khusus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Bui
Andreau Misanta Pribadi(Antara )

SETELAH memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan untuk dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), kedua stafsus Edhy tersebut masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Keduanya terbukti menampung suap yang diterima dari para eksportir BBL untuk kemudian diserahkan ke Edhy.

"Menyataka terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).

Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom itu menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkannya sebagai hal pemberat putusan.

"Para terdakwa selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan," imbuh Albertus.

Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan, Andreau dan Safri dinilai majelis hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Seluruh aset Andreau juga telah disita untuk pemulihan hasil korupsi. 

Meskipun Safri telah mengembalikan uang suap yang diterima, hakim tetap menolak permohonan justice collaborator-nya. Pasalnya ia dinilai masih menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.

Dalam surat putusannya, hakim menyebut Andreau dan Safri telah terbukti menerima uang dari para eksportir BBL. Andreau menerima Rp10,731 miliar dan Safri menerima S$26 ribu. Keduanya diperoleh dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

Selain terhadap Edhy, Andreau, dan Safri, hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin (pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan); Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan); serta staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya