MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hakim menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang, Kamis (15/7).
Selain pidana badan, Edhy dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Jika Edhy tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi pidana uang pengganti tersebut, maka Edhy harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Baca juga: Korupsi Rp25 M, Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Salah
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," imbuh Albertus.
Putusan terhadap Edhy dibacakan oleh Albertus dengan didampingi hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Namun, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta hakim untuk mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun.
Majelis hakim meyakini Edhy telah menerima suap sebesar US$77 ribu dan Rp24,625 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan para eksportir BBL lainnya. Suap tersebut diperoleh melalui staf khusus Edhy yang juga menjabat ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Selain Andreau dan Safri, Edhy juga memperoleh rasuah melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, hal tersebut dianggap sebagai keadaan pemberat dalam menjatuhkan vonis. Hakim juga menilai Edhy sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik serta telah menggunakan uang hasil korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan adalah karena Edhy dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum, dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari korupsi telah disita," pungkas Albertus.
Dalam perkara yang membelitnya, Edhy telah menyulap kepengurusan PT ACK untuk menampung keuntungan dari biaya ekspor BBL yang dipatok Rp1.800 per ekor ke para eksportir. Perusahaan itu mendapat keuntungan Rp1.450 dari setiap ekor BBL yang diekspor, sedangkan PT PLI sebagai perusahaan yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL mendapat bagian Rp350 per ekor.
Edhy menempatkan representasi dalam struktur pengurusan dan kepemilikan saham PT ACK. Biaya yang disetor para eksportir BBL ke PT ACK lantas dibagi berdasarkan presentasi saham yang telah ditentukan sebelumnya. (OL-4)