Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hakim menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang, Kamis (15/7).
Selain pidana badan, Edhy dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Jika Edhy tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi pidana uang pengganti tersebut, maka Edhy harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Baca juga: Korupsi Rp25 M, Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Salah
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," imbuh Albertus.
Putusan terhadap Edhy dibacakan oleh Albertus dengan didampingi hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Namun, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta hakim untuk mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun.
Majelis hakim meyakini Edhy telah menerima suap sebesar US$77 ribu dan Rp24,625 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan para eksportir BBL lainnya. Suap tersebut diperoleh melalui staf khusus Edhy yang juga menjabat ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Selain Andreau dan Safri, Edhy juga memperoleh rasuah melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, hal tersebut dianggap sebagai keadaan pemberat dalam menjatuhkan vonis. Hakim juga menilai Edhy sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik serta telah menggunakan uang hasil korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan adalah karena Edhy dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum, dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari korupsi telah disita," pungkas Albertus.
Dalam perkara yang membelitnya, Edhy telah menyulap kepengurusan PT ACK untuk menampung keuntungan dari biaya ekspor BBL yang dipatok Rp1.800 per ekor ke para eksportir. Perusahaan itu mendapat keuntungan Rp1.450 dari setiap ekor BBL yang diekspor, sedangkan PT PLI sebagai perusahaan yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL mendapat bagian Rp350 per ekor.
Edhy menempatkan representasi dalam struktur pengurusan dan kepemilikan saham PT ACK. Biaya yang disetor para eksportir BBL ke PT ACK lantas dibagi berdasarkan presentasi saham yang telah ditentukan sebelumnya. (OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved