Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah dengan kasus yang menjeratnya, suap percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. Padahal ia didakwa menerima menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saya Edhy Prabowo tidak pernah melakukan inisiasi tindak pidana korupsi menerima suap (janji/hadiah) terkait dengan ekspor benih lobster," ujarnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/7).
Menurut dia, proses penerbitan perizinan terkait lobster dilakukan oleh pejabat eselon I yaitu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Ia mengaku perintah khusus terhadap bawahannya tidak hanya soal lobster. Landasannya karena aspirasi yang masuk kepadanya dari masyarakat.
"Telepon genggam saya yang disita KPK menjadi bukti bahwa banyak sekali perintah atau disposisi saya kepada jajaran untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sekali lagi, bukan hanya soal izin benih bening lobster saja," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan tidak satu pun disposisi yang dilakukannya untuk meminta gratifikasi atau tindakan yang melanggar hukum. Ia pun membantah mengetahui soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya.
Baca juga: Hakim Keluhkan Keterangan Juliari yang Inkonsisten
"Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK). Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan," ujarnya.
Di akhir, Edhy meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan. "Namun, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, dengan kerendahan hati, saya bermohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Edhy dituntut dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, Edhy dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan. (OL-4)
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved