Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dipanggil Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Mempertanyakan

 Dhika Kusuma Winata
08/6/2021 11:25
Dipanggil Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Mempertanyakan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(MI/Susanto)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pemanggilan oleh Komnas HAM terkait kisruh alih status pegawai. Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebelumnya melaporkan pelaksanaan tes itu lantaran diduga bermasalah dari sisi HAM.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6).

Pimpinan komisi antirasuah sedianya akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM atas aduan para pegawai yang tak lolos TWK pada hari ini, Selasa (8/6). Merespons pemanggilan itu, pimpinan KPK berkirim surat balik meminta penjelasan terkait substansi pemanggilan.

Ali Fikri menyampaikan pimpinan KPK menghormati Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun, KPK menegaskan proses alih status pegawai yang dijalankan merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK menyatakan proses alih status pegawai sudah dijalankan sesuai undang-undang.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," kata Ali Fikri.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya