Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait laporan dugaan korupsi gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Agus meminta ICW untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Agus meminta ICW tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Polri tengah fokus menangani pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Menanggapi hal itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pernyataan Kabareskrim seakan enggan untuk menelusuri lebih dalam bukti yang telah disampaikan ICW ke Bareskrim.
"Pernyataan itu tidak tepat disampaikan. Sebab, ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," ungkap Kurnia, Jumat (4/6).
Baca juga: Polri Enggan Tangani Aduan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli
"Sebagai aparat penegak hukum mestinya Bareskrim menelaah laporan sembari melakukan penyelidikan. Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK," tambahnya.
Kurnia juga menegaskan bahwa laporan dugaan gratifikasi Firli jelas berbeda dengan permasalahan TWK pegawai KPK.
"Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," tegasnya. (OL-4)
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved