Polri Enggan Tangani Aduan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/6/2021 14:26
Polri Enggan Tangani Aduan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.

Agus meminta ICW tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Polri tengah fokus menangani pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

"Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh. Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya agar ekonomi segera tumbuh positif pulih," ucap Agus, Jumat (4/6).

Agus juga menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Laporan ICW yang diterima oleh Polri, lanjut Agus, bakal dilimpahkan ke Dewas KPK.

"Sudah ditangani dewan pengawas, nanti kita limpahkan aja ke sana," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas BLBI

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.

Eks Kabaharkam Polri itu dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Wana menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor.

Dalam hal ini, helikopter itu disewakan untuk harga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam.

Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter itu.

Namun, Wana menyebut pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya.

Pihaknya terus mengumpulkan dan mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.

"Bahwa harga sewanya per jam, yaitu US$ 2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ujarnya.

Maka, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan diskon harga sebesar Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya