Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG praperadilan yang diajukan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero), akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan.
Adapun kubu RJ Lino yakin gugatan praperadilan yang dimohonkan akan dikabulkan. "Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," ujar kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, Senin (24/5).
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya bisa dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta hukum.
Baca juga: Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino
Dia menyebut terjadi pelanggaran HAM dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015. KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, karena menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan penghentian penyidikan atau SP3.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino, yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," jelas Agus.
Baca juga: KPK Berikan 56 Bukti Dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut juga dinilai bermasalah. Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli menghitung sendiri kerugian negara. Lembaga antirasuah dikatakannya tidak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Padahal, KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu, tindakan KPK merupakan penyalahgunaan wewenang," tukasnya.
Berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif atas pengadaan QCC Pelindo ll, lanjut Agus, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar US$22.898 (setara Rp308,4 juta) atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.(OL-11)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved