Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara RJ Lino Yakin Gugatan Praperadilan Bakal Dikabulkan

Dhika Kusuma Winata
24/5/2021 17:15
Pengacara RJ Lino Yakin Gugatan Praperadilan Bakal Dikabulkan
Tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino saat menjawab pertanyaan wartawan.(Antara)

SIDANG praperadilan yang diajukan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero), akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan. 

Adapun kubu RJ Lino yakin gugatan praperadilan yang dimohonkan akan dikabulkan. "Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," ujar kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, Senin (24/5).

Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya bisa dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi  manusia (HAM) dan kepastian hukum. Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta hukum.

Baca juga: Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino

Dia menyebut terjadi pelanggaran HAM dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015. KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, karena menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan penghentian penyidikan atau SP3.

"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino, yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," jelas Agus.

Baca juga: KPK Berikan 56 Bukti Dalam Sidang Praperadilan RJ Lino

Penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut juga dinilai bermasalah. Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli menghitung sendiri kerugian negara. Lembaga antirasuah dikatakannya tidak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

"Padahal, KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu, tindakan KPK merupakan penyalahgunaan wewenang," tukasnya.

Berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif atas pengadaan QCC Pelindo ll, lanjut Agus, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar US$22.898 (setara Rp308,4 juta) atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.(OL-11)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya