Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PRAPERADILAN ruang untuk meluruskan proses penegakan hukum dinilai menjadi solusi bagi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino memperoleh hak asasinya.
Selama lima tahun lebih, RJ Lino tersandera oleh status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang gagal menuntaskan di tahap penyidikan.
"Kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di dunia, kecuali dalam sistem otoritarian," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita kepada Media Group News, Minggu (24/5).
Menurutnya, sengkarut proses hukum yang menahan RJ Lino harus disudahi. Penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
Namun, tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus tipikor. Dari asas lex certa, lanjut dia, masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang perlu dipertimbangkan.
"Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia sekalipun diduga melakukan korupsi. Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang- undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia," paparnya.
Romli pun mendorong penetapan tersangka terhadap RJ Lino sejak 2016 atau lebih dari lima tahun itu dipastikan melanggar asas kepatutan. "Itu lebih dari yang diwajibkan untuk tenggat waktu penahanan berdasarkan KUHAP 480 hari," imbuh dia.
Melihat fakta tersebut, KPK dikatakannya harus menerbitkan SP3 sesuai amanat UU KPK Pasal 40. Status tersangka RJ Lino selama lebih dari lima tahun dapat disamakan dengan kematian perdata. Serta, mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman) yang tidak hanya menyasar RJ Lino, namun juga keluarganya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup. Akan tetapi, hak RJ Lino dapat melaporkan ke Dewan Pengawas dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan UUD 1945," pungkas Romli.
Romli mendorong KPK ke depan harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang di duga melakukan korupsi karena masalah perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK 2019.
"Ketentuan ini menjadi dasar yang signifikan di era humanisme global yang diakui universal," terangnya.
Dalam sidang praperadilan RJ Lino, terungkap bahwa masalah kerugian negara bukan menjadi pokok perkara, melainkan masalah nilai kerugian pihak yang berwenang untuk menghitungnya.
"Hal ini disebabkan prinsip manajemen modern, masalah kompetensi, merupakan syarat utama yang ditentukan UU. Karena dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut nasib manusia, dipastikan proses penghitungannya secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan,” ucap Romli.
Baca juga: BPK Prediksi Kasus Pelindo II Rugikan Negara Di Atas Rp2 Triliun
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan legal policy dari UU KPK teranyar mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif, dari crime control model menjadi due process model. Dengan demikian KPk diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyidikan.
Menurutnya, pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tidak ada pembatasan terhadap pemberlakuan UU.
"Putusan MK menegaskan dari sejak awal pemberitahuan dimulainya penyidikan itu terhitung dua tahun. Ketika belum selesai selama dua tahun, maka demi kepastian hukum dan perlindungan HAM diperintahkan untuk dihentikan karena tindak pidana yang labeling-nya sangat mendasar," tutur Chairul.
Ketika orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, mati secara perdata juga administrasi. Sehingga. perlu dibenahi pola penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh KPK, walaupun buktinya belum memadai.(OL-11)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyalurkan 924 ekor hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan Idul Adha 1446 Hijriah.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin, mengungkapkan data menunjukkan bahwa 5%–10% anak usia prasekolah dan sekitar 25% anak usia sekolah mengalami gangguan penglihatan.
PT Pelabuhan Indonesia memperkuat mendukung pengembangan pariwisata maritim Indonesia lewat pembangunan Bali Benoa Marina di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Pelabuhan Benoa, Bali.
Direktur SDM dan Umum Pelindo, Ihsanuddin Usman, berharap House of Handicraft Indonesia in Tokyo menjadi jembatan bagi UMK binaan menembus pasar ekspor.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan program edukatif Pelindo Mengajar di SDN Pulau Panggang 2 Pagi, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kemacetan disebabkan oleh kesalahan perencanaan operasi di salah satu terminal.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved