Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino

Cahya Mulyana
23/5/2021 17:02
Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino
Tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.(Antara)

PRAPERADILAN ruang untuk meluruskan proses penegakan hukum dinilai menjadi solusi bagi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino memperoleh hak asasinya.

Selama lima tahun lebih, RJ Lino tersandera oleh status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang gagal menuntaskan di tahap penyidikan.

"Kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di dunia, kecuali dalam sistem otoritarian," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita kepada Media Group News, Minggu (24/5).

Menurutnya, sengkarut proses hukum yang menahan RJ Lino harus disudahi. Penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Namun, tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus tipikor. Dari asas lex certa, lanjut dia, masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang perlu dipertimbangkan.

"Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia sekalipun diduga melakukan korupsi. Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang- undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia," paparnya.

Romli pun mendorong penetapan tersangka terhadap RJ Lino sejak 2016 atau lebih dari lima tahun itu dipastikan melanggar asas kepatutan. "Itu lebih dari yang diwajibkan untuk tenggat waktu penahanan berdasarkan KUHAP 480 hari," imbuh dia.

Melihat fakta tersebut, KPK dikatakannya harus menerbitkan SP3 sesuai amanat UU KPK Pasal 40. Status tersangka RJ Lino selama lebih dari lima tahun dapat disamakan dengan kematian perdata. Serta, mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman) yang tidak hanya menyasar RJ Lino, namun juga keluarganya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI

"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup. Akan tetapi, hak RJ Lino dapat melaporkan ke Dewan Pengawas dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan UUD 1945," pungkas Romli.

Romli mendorong KPK ke depan harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang di duga melakukan korupsi karena masalah perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK 2019.

"Ketentuan ini menjadi dasar yang signifikan di era humanisme global yang diakui universal," terangnya.

Dalam sidang praperadilan RJ Lino, terungkap bahwa masalah kerugian negara bukan menjadi pokok perkara, melainkan masalah nilai kerugian pihak yang berwenang untuk menghitungnya.

"Hal ini disebabkan prinsip manajemen modern, masalah kompetensi, merupakan syarat utama yang ditentukan UU. Karena dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut nasib manusia, dipastikan proses penghitungannya secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan,” ucap Romli.

Baca juga: BPK Prediksi Kasus Pelindo II Rugikan Negara Di Atas Rp2 Triliun

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan legal policy dari UU KPK teranyar mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif, dari crime control model menjadi due process model. Dengan demikian KPk diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyidikan.

Menurutnya, pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tidak ada pembatasan terhadap pemberlakuan UU.

"Putusan MK menegaskan dari sejak awal pemberitahuan dimulainya penyidikan itu terhitung dua tahun. Ketika belum selesai selama dua tahun, maka demi kepastian hukum dan perlindungan HAM diperintahkan untuk dihentikan karena tindak pidana yang labeling-nya sangat mendasar," tutur Chairul.

Ketika orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, mati secara perdata juga administrasi. Sehingga. perlu dibenahi pola penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh KPK, walaupun buktinya belum memadai.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya