Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Hakim diminta menolak semua permintaan Lino.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Lembaga Antikorupsi itu menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Lino dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Soal TWK KPK, Romo Benny Heran Kok Christ Wamea Sewot
"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
Ali juga meminta hakim tidak mengabulkan permintaan bebas dari penjara yang diajukan Lino. Lembaga Antikorupsi menegaskan penahanan Lino sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi mencegahnya kabur.
Sebelumnya, Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. (OL-1)
PELINDO menanam 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.
LEBIH dari 90% arus barang ekspor-impor Indonesia bergantung pada jalur laut. Peran pelabuhan sebagai simpul utama logistik menjadikannya salah satu penopang vital perekonomian nasional.
Senior Vice President Sekretariat Perusahaan SPSL, Dewi Fitriyani, menerangkan pengemudi ojek bukan sekadar penyedia jasa transportasi, melainkan juga penggerak mobilitas.
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), Subholding BUMN Kepelabuhanan di bidang logistik, bersama anak perusahaannya PT Multi Terminal Indonesia (MTI), menunjukkan komitmennya pada kolaborasi regional.
AKTIVITAS ekspor-impor di Sulawesi Selatan mengalami penurunan di tengah gejolak ekonomi global yang melanda berbagai negara.
Segala aktivitas bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan di Indonesia Timur, termonitor. Nomor peti kemas, pemilik, kapal pengangkut, dan segala hal terkait termonitor secara digital.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved