Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Hakim diminta menolak semua permintaan Lino.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Lembaga Antikorupsi itu menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Lino dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Soal TWK KPK, Romo Benny Heran Kok Christ Wamea Sewot
"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
Ali juga meminta hakim tidak mengabulkan permintaan bebas dari penjara yang diajukan Lino. Lembaga Antikorupsi menegaskan penahanan Lino sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi mencegahnya kabur.
Sebelumnya, Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. (OL-1)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyalurkan 924 ekor hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan Idul Adha 1446 Hijriah.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin, mengungkapkan data menunjukkan bahwa 5%–10% anak usia prasekolah dan sekitar 25% anak usia sekolah mengalami gangguan penglihatan.
PT Pelabuhan Indonesia memperkuat mendukung pengembangan pariwisata maritim Indonesia lewat pembangunan Bali Benoa Marina di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Pelabuhan Benoa, Bali.
Direktur SDM dan Umum Pelindo, Ihsanuddin Usman, berharap House of Handicraft Indonesia in Tokyo menjadi jembatan bagi UMK binaan menembus pasar ekspor.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan program edukatif Pelindo Mengajar di SDN Pulau Panggang 2 Pagi, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kemacetan disebabkan oleh kesalahan perencanaan operasi di salah satu terminal.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved