Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Hakim diminta menolak semua permintaan Lino.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Lembaga Antikorupsi itu menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Lino dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Soal TWK KPK, Romo Benny Heran Kok Christ Wamea Sewot
"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
Ali juga meminta hakim tidak mengabulkan permintaan bebas dari penjara yang diajukan Lino. Lembaga Antikorupsi menegaskan penahanan Lino sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi mencegahnya kabur.
Sebelumnya, Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. (OL-1)
SEBANYAK 12 usaha mikro dan kecil (UMK) binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memanfaatkan ajang Muslim Fashion Festival (MUFFEST) 2025 sebagai wadah
Sebanyak 1.100 paket disediakan untuk warga di Jalan Dago, dan di lingkungan sekolah Darul Hikam lainnya, seperti di Lembang, Dago Giri, Muararajeun, dan Jalan Katamso
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I telah menandatangani dokumen kerja sama sponsor dengan manajemen klub sepak bola PSMS Medan, kemarin.
Dalam mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan ini Pelindo 1 melakukan rangkaian program CSR (Corporate Social Rensposibility) dengan tema "Cintai Mangrove Sejak Dini".
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberangkatkan sebanyak 3.975 pemudik ke 13 kota tujuan
Ma'ruf Amin menambahkan keamanan depo BBM, sebagai salah satu objek vital, merupakan hal mutlak di suatu daerah ibu kota seperti DKI Jakarta.
KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Penyidik sedang mendalami dugaan aliran uang ke anggota keluarga RJ Lino dalam dugaan rasuah kontrak pengelolaan pelabuhan.
Kejaksaan Agung menyelidiki kemungkinan korupsi berupa kickback yang dilakukan keluarga RJ Lino.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun, KPK belum juga merampungkan berkas perkara mantan Dirut Pelindo II tersebut.
Kasus itu bermula pada 2009 saat Pelindo II gagal melakukan pelelangan pengadaan tiga QCC dengan spesifikasi single lit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved