Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Candra Yuri Nuralam
20/5/2021 08:56
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
Tersangka selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri).(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Hakim diminta menolak semua permintaan Lino.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Lembaga Antikorupsi itu menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Lino dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Soal TWK KPK, Romo Benny Heran Kok Christ Wamea Sewot

"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.

Ali juga meminta hakim tidak mengabulkan permintaan bebas dari penjara yang diajukan Lino. Lembaga Antikorupsi menegaskan penahanan Lino sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi mencegahnya kabur.

Sebelumnya, Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya