Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino (RJL).
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5).
Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. "Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," ujar dia.
Ia mengatakan saat ini sidang praperadilan Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, agenda sidang pada Senin ini adalah penyerahan kesimpulan dari dua pihak, KPK dan kuasa hukum Lino.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus Lino itu dengan terus melengkapi alat-alat bukti.
"KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Fikri.
Sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, KPK juga telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi QCC dari Institut Teknologi Bandung.
"Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," katanya.
Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," kata dia.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, Lino minta dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK," kata dia. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved