Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino (RJL).
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5).
Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. "Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," ujar dia.
Ia mengatakan saat ini sidang praperadilan Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, agenda sidang pada Senin ini adalah penyerahan kesimpulan dari dua pihak, KPK dan kuasa hukum Lino.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus Lino itu dengan terus melengkapi alat-alat bukti.
"KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Fikri.
Sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, KPK juga telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi QCC dari Institut Teknologi Bandung.
"Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," katanya.
Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," kata dia.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, Lino minta dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK," kata dia. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharap disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved