Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memiliki cukup bukti dalam kasus eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Komisi antirasuah menyatakan tak ada alasan untuk menyetop perkara RJ Lino meski prosesnya memakan waktu lima tahun lebih sejak penetapan tersangka akhir 2015 silam hingga penahanan yang baru dilakukan Maret 2021.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5).
Pernyataan itu menanggapi proses praperadilan RJ Lino yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan yang diajukan RJ Lino itu, Ali Fikri menyampaikan KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan.
Baca juga: KPK Berikan 56 Bukti Dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Puluhan bukti tersebut, imbuhnya, didapat KPK dari rangkaian penyelidikan hingga proses penyidikan saat ini. Sejak 2016 hingga 2021, ucap Ali Fikri, KPK juga telah memeriksa 77 saksi termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara serta terkait Harga Pokok Produksi Quay Container Crane (QCC).
"KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Ali Fikri menyampaikan KPK menjamin seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, KPK pun berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Seperti diketahui, RJ Lino saat ini mengajukan praperadilan untuk dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.(OL-5)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved