Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Yakin tak Ada Alasan Setop Perkara RJ Lino

Dhika Kusuma Winata
24/5/2021 12:38
KPK Yakin tak Ada Alasan Setop Perkara RJ Lino
Jubir KPK Ali FIkri(ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memiliki cukup bukti dalam kasus eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Komisi antirasuah menyatakan tak ada alasan untuk menyetop perkara RJ Lino meski prosesnya memakan waktu lima tahun lebih sejak penetapan tersangka akhir 2015 silam hingga penahanan yang baru dilakukan Maret 2021.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5).

Pernyataan itu menanggapi proses praperadilan RJ Lino yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan yang diajukan RJ Lino itu, Ali Fikri menyampaikan KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan.

Baca juga: KPK Berikan 56 Bukti Dalam Sidang Praperadilan RJ Lino

Puluhan bukti tersebut, imbuhnya, didapat KPK dari rangkaian penyelidikan hingga proses penyidikan saat ini. Sejak 2016 hingga 2021, ucap Ali Fikri, KPK juga telah memeriksa 77 saksi termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara serta terkait Harga Pokok Produksi Quay Container Crane (QCC).

"KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ali Fikri menyampaikan KPK menjamin seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, KPK pun berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan.

Seperti diketahui, RJ Lino saat ini mengajukan praperadilan untuk dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya