Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PDIP: 75 Pegawai KPK Taati Aturan, Jangan Permasalahkan Aturan

Cahya Mulyana
18/5/2021 13:29
PDIP: 75 Pegawai KPK Taati Aturan, Jangan Permasalahkan Aturan
Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang(MI/SUSANTO )

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Seluruh pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan cukup menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," paparnya kepada Media Group News, Selasa (18/5).

Ia mengatakan tidak ada pihak yang perlu memperdebatkan 75 pegawai KPK. Mereka tidak diberhentikan akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.

Baca juga: Sidang Perdana, Penyuap Gubernur Sulsel Didakwa Pasal Berlapis

Itu sesuai perintah UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU KPK kemudian Surat Keputusan Ketua KPK No. 652/2021 pada 7 Mei 2021. "TWK diberlakukan sebagai syarat utama untuk dapat dialihkan sebagai ASN.

"Yang saya pahami apabila mereka tidak lulus dalam asessment berupa TWK maka bisa masuk dalam kategori PPPK. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan putusan pengujian UU No. 19/2019 bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.

Politisi PDIP itu pun meminta seluruh pihak termasuk 75 pegawai menaati aturan yang berlaku. "Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yg disebut pekerja yang punya integritas," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya