Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
AGUNG Sucipto, pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdulla, Selasa (18/5) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya, Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba itu pun, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah melakukan tindak penyuapan.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian tiga orang jaksa, M Asri (Jaksa KPK) Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi. disebutkan Agung Sucipto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
"Kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata M Asri kepada usai sidang.
Saat sidang pun, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu awal 2019 hingga Februari 2021, senilai 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di rumah Nurdin Abdullah di Makassar.
Dan uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK itu suap kedua. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.
"Kami fokus untuk membutkikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," tukas Asri.
Selain itu, dalam dakwaan juga dikatakan, Agung Sucipto selaku kontraktor, berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yang juga sudah menjadi tersangka bersama Nurdin Abdullah.
Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan sebagai perantara. "Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," lanjutnya.
Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan 27 Mei mendatang, Hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga sidang mendatang akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
M Nursal, Kuasa Hukum Agung Sucipto pun menyebutkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai," singkatnya.
Semetara itu, Asri menyebutkan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sendiri akan menyusul dan terpisah dengan Agung Sucipto, karena berkas perkaranya displit. (LN/OL-09)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved