Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana, Penyuap Gubernur Sulsel Didakwa Pasal Berlapis

 Lina Herlina
18/5/2021 13:24
Sidang Perdana, Penyuap Gubernur Sulsel Didakwa Pasal Berlapis
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

AGUNG Sucipto, pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdulla, Selasa (18/5) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya, Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba itu pun, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah melakukan tindak penyuapan.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian tiga orang jaksa, M Asri (Jaksa KPK) Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi. disebutkan Agung Sucipto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

"Kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata M Asri kepada usai sidang.

Saat sidang pun, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu awal 2019 hingga Februari 2021, senilai 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di rumah Nurdin Abdullah di Makassar.

Dan uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK itu suap kedua. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.

"Kami fokus untuk membutkikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," tukas Asri.

Selain itu, dalam dakwaan juga dikatakan, Agung Sucipto selaku kontraktor, berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yang juga sudah menjadi tersangka bersama Nurdin Abdullah.

Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan sebagai perantara. "Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," lanjutnya.

Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan 27 Mei mendatang, Hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga sidang mendatang akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

M Nursal, Kuasa Hukum Agung Sucipto pun menyebutkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai," singkatnya.

Semetara itu, Asri menyebutkan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sendiri akan menyusul dan terpisah dengan Agung Sucipto, karena berkas perkaranya displit. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya