Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presiden: Setuju MK, Alih Status Pegawai KPK Jangan Merugikan

Dhika kusuma winata
17/5/2021 15:54
Presiden: Setuju MK, Alih Status Pegawai KPK Jangan Merugikan
Presiden Joko Widodo(BIRO PERS SETPRES/LUKAS)

PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara menyampaikan sikapnya terkait polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan terus memanas. Presiden menyampaikan sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5).

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Mereka kini dinonaktifkan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan. Jokowi menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Romo Benny: Jawabnya Kurang Tekun

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.

Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Presiden mengatakan jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tak lolos terdapat kekurangan, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucapnya.

Presiden menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi. Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya