Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017. Nilai gratifikasi yang disangkakan mencapai Rp9,5 miliar.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Sri Wahyumi diketahui baru bebas dari LP Wanita Klas II-A Tangerang, Rabu (28/4). Ia langsung dijemput penyidik KPK malam itu juga.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. "Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari sampai 18 Mei di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuh Karyoto.
Karyoto menjelaskan perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan kediaman pribadinya dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Talaud.
Dia diduga memerintahkan agar rekanan tertentu mendapat proyek infrastruktur Pemkab Talaud dan meminta komitmen fee 10%. Adapun uang yang diduga telah diterima Sri Wahyumi senilai Rp9,5 miliar. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Dalam konferensi pers, Sri Wahyumi tidak dihadirkan. Di era kepemimpinan KPK saat ini, pengumuman serta penahanan tersangka biasanya turut dihadirkan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Sri Wahyumi tidak ditampilkan dalam konferensi pers lantaran kondisinya tidak stabil. "Kami tidak bisa menampilkan tersangka karena setelah dilakukan penahanan keadaan emosinya tidak stabil. Jadi kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," kata Ali Fikri. (OL-14)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved