Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi

Dhika Kusuma Winata
29/4/2021 19:17
Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi
Logo KPK.(DOK MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017. Nilai gratifikasi yang disangkakan mencapai Rp9,5 miliar.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi diketahui baru bebas dari LP Wanita Klas II-A Tangerang, Rabu (28/4). Ia langsung dijemput penyidik KPK malam itu juga.

Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. "Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari sampai 18 Mei di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuh Karyoto.

Karyoto menjelaskan perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan kediaman pribadinya dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Talaud.

Dia diduga memerintahkan agar rekanan tertentu mendapat proyek infrastruktur Pemkab Talaud dan meminta komitmen fee 10%. Adapun uang yang diduga telah diterima Sri Wahyumi senilai Rp9,5 miliar. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam konferensi pers, Sri Wahyumi tidak dihadirkan. Di era kepemimpinan KPK saat ini, pengumuman serta penahanan tersangka biasanya turut dihadirkan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Sri Wahyumi tidak ditampilkan dalam konferensi pers lantaran kondisinya tidak stabil. "Kami tidak bisa menampilkan tersangka karena setelah dilakukan penahanan keadaan emosinya tidak stabil. Jadi kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," kata Ali Fikri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya