Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti di kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).
Ia mengatakan, tim penyidik bergegas mendatangi lokasi penyimpanan dokumen yang tengah dicari. Namun truk yang diduga membawa dokumen tersebut sudah berpindah tempat.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
KPK tak segan menjerat para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali.
Baca juga : Fee Bansos Covid Juga Ditarik Pihak Eksternal Kemensos
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.
Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved