Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Fee Bansos Covid Juga Ditarik Pihak Eksternal Kemensos

Tri Subarkah
12/4/2021 19:24
Fee Bansos Covid Juga Ditarik Pihak Eksternal Kemensos
Sidang kasus korupsi Bansos Covid-19 yang digelar secara virtual(Antara/Reno Esnir )

FEE paket pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek tidak langsung masuk ke kantong pihak Kementerian Sosial. Berdasarkan pengakuan pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, fee juga ditarik oleh pihak di luar Kemensos.

Ia mengaku menyerahkan fee kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia adalah sosok yang dikenalkan Ardian oleh pengusaha bernama Helmi Rifai. Berdasarkan keterangan Helmi kepadanya, Nuzulia memiliki paman yang menjabat Direktur Jenderal di Kemensos.

"Katanya keponakan salah satu Dirjen di Kemensos. Menurut saudara Helmi, bahwa karena om-nya itu Dirjen di Kemensos, Nuzulia Hamzah Nasution itu bisa membantu dalam memberikan pekerjaan," aku Ardian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Mulanya, Ardian menduga bahwa paman Nuzulia adalah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Namun setelah membaca berita acara pemeriksaan, ia mengetahui bahwa Nuzulia adalah keponakan dari Isro Budi, teman dari Pepen.

Saat mengikuti pengadaan bansos pertama kali, perusahaan Ardian, yakni PT Tigapilar Agro Utama, mendapatkan pengadaan 20 paket sembako. Ia mengaku diminta oleh Helmi untuk menyerahkan fee komitmen sebesar Rp30 ribu per paket. Uang tersebut lantas diserahkan kepada Nuzulia.

"Untuk tahap 9, Rp600 juta," ungkap Ardian.

Setelah pengerjaan tahap 9 selesai, Ardian lantas menyiapkan beberapa dokumen tagihan ke Kemensos yang harus ditandatangai oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Saat akan meminta penagihan, Ardian mengakui bahwa Joko juga meminta uang realisasi.

Mulanya, ia tidak tahu menahu soal fee yang harus dibayarkan ke Joko, karena telah menyerahkan ke Nuzulia. "Saya sampaikan pada Bapak Joko bahwa saya tidak tahu menahu tentang fee, yang saya tahu bahwa saya menyerahkan success fee ke Nuzulia Hamzah. Masalah Nuzulia Hamzah nanti akan ada diserahkan ke pihak Kemensos atau Pak Joko, saya harus tanyakan terlebih dahulu."

Ardian menyebut dirinya langsung menghubungi Nuzulia terkait permintaan fee dari Joko. Saat itu, Nuzulia mengatakan kepadanya akan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak internal. Ardian sendiri mengaku tidak mengetahui yang dimaksud pihak internal oleh Nuzulia. Namun keesokan harinya Nuzulia mentransfer uang sebesar Rp200 juta untuk diserahkan ke Joko.

Hal yang sama terulang lagi di tahap berikutnya. Pada tahap 10 misalnya, Ardian mengaku harus membayar fee sebesar Rp800 juta ke Nuzulia terkait pengadaan 50 ribu paket sembako. Dari angka tersebut, Nuzulia menyerahkan lagi uang ke Ardian sebesar Rp350 juta yang diperuntukan untuk Joko.

Baca juga : Mahfud MD Segera Minta Data Kasus BLBI ke KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis, lantas mendalami Ardian mengenai peruntukan uang yang diserahkan ke Nuzulia. 

"Fee itu kalau menurut Ibu Lia (Nuzulia) sama Pak Helmi, untuk siapa?" tanya Azis kepada Ardian.

"Yang selalu dia bilang sih untuk oom," ungkap Ardian.

"Om itu orang Kemensos?" tanya Azis lagi.

"Iya. Rp30 ribu untuk untuk merekalah. Mereka selalu bilang untuk internal mereka," jelas Ardian.

Sementara itu, Septa Chandra yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tersebut mengatakan meskipun suap dari pemberi tidak langsung diterima oleh pejabat level tertinggi, pejabat tersebut masih bisa didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Hal itu diungkapkan saat menjawab pertanyaan hakim anggota Joko Subagyo.

"Kalau pejabat rata-rata mengelaknya kan gitu, saya tidak pernah bertemu dengan pemberi langsung," kata Joko memberikan ilustrasi.

"Kalau pejabat yang level paling atas menurut saya bisa, selama dia mengetahui perbuatan dari bawahannya. Karena kalau dia tidak mengetahui, tidak mungkin orang dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang dia tidak mengetahui," terang Septa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, total suap yang diberikan Ardian kepada pihak Kemensos, termasuk mantan Menteri, Juliari Peter Batubara, mencapai Rp1,95 miliar. Dalam proyek tersebut, bansos sembako yang dikerjakan Ardian sebanyak 115.000 paket. 

Ardian didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya