Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FEE paket pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek tidak langsung masuk ke kantong pihak Kementerian Sosial. Berdasarkan pengakuan pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, fee juga ditarik oleh pihak di luar Kemensos.
Ia mengaku menyerahkan fee kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia adalah sosok yang dikenalkan Ardian oleh pengusaha bernama Helmi Rifai. Berdasarkan keterangan Helmi kepadanya, Nuzulia memiliki paman yang menjabat Direktur Jenderal di Kemensos.
"Katanya keponakan salah satu Dirjen di Kemensos. Menurut saudara Helmi, bahwa karena om-nya itu Dirjen di Kemensos, Nuzulia Hamzah Nasution itu bisa membantu dalam memberikan pekerjaan," aku Ardian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Mulanya, Ardian menduga bahwa paman Nuzulia adalah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Namun setelah membaca berita acara pemeriksaan, ia mengetahui bahwa Nuzulia adalah keponakan dari Isro Budi, teman dari Pepen.
Saat mengikuti pengadaan bansos pertama kali, perusahaan Ardian, yakni PT Tigapilar Agro Utama, mendapatkan pengadaan 20 paket sembako. Ia mengaku diminta oleh Helmi untuk menyerahkan fee komitmen sebesar Rp30 ribu per paket. Uang tersebut lantas diserahkan kepada Nuzulia.
"Untuk tahap 9, Rp600 juta," ungkap Ardian.
Setelah pengerjaan tahap 9 selesai, Ardian lantas menyiapkan beberapa dokumen tagihan ke Kemensos yang harus ditandatangai oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Saat akan meminta penagihan, Ardian mengakui bahwa Joko juga meminta uang realisasi.
Mulanya, ia tidak tahu menahu soal fee yang harus dibayarkan ke Joko, karena telah menyerahkan ke Nuzulia. "Saya sampaikan pada Bapak Joko bahwa saya tidak tahu menahu tentang fee, yang saya tahu bahwa saya menyerahkan success fee ke Nuzulia Hamzah. Masalah Nuzulia Hamzah nanti akan ada diserahkan ke pihak Kemensos atau Pak Joko, saya harus tanyakan terlebih dahulu."
Ardian menyebut dirinya langsung menghubungi Nuzulia terkait permintaan fee dari Joko. Saat itu, Nuzulia mengatakan kepadanya akan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak internal. Ardian sendiri mengaku tidak mengetahui yang dimaksud pihak internal oleh Nuzulia. Namun keesokan harinya Nuzulia mentransfer uang sebesar Rp200 juta untuk diserahkan ke Joko.
Hal yang sama terulang lagi di tahap berikutnya. Pada tahap 10 misalnya, Ardian mengaku harus membayar fee sebesar Rp800 juta ke Nuzulia terkait pengadaan 50 ribu paket sembako. Dari angka tersebut, Nuzulia menyerahkan lagi uang ke Ardian sebesar Rp350 juta yang diperuntukan untuk Joko.
Baca juga : Mahfud MD Segera Minta Data Kasus BLBI ke KPK
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis, lantas mendalami Ardian mengenai peruntukan uang yang diserahkan ke Nuzulia.
"Fee itu kalau menurut Ibu Lia (Nuzulia) sama Pak Helmi, untuk siapa?" tanya Azis kepada Ardian.
"Yang selalu dia bilang sih untuk oom," ungkap Ardian.
"Om itu orang Kemensos?" tanya Azis lagi.
"Iya. Rp30 ribu untuk untuk merekalah. Mereka selalu bilang untuk internal mereka," jelas Ardian.
Sementara itu, Septa Chandra yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tersebut mengatakan meskipun suap dari pemberi tidak langsung diterima oleh pejabat level tertinggi, pejabat tersebut masih bisa didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Hal itu diungkapkan saat menjawab pertanyaan hakim anggota Joko Subagyo.
"Kalau pejabat rata-rata mengelaknya kan gitu, saya tidak pernah bertemu dengan pemberi langsung," kata Joko memberikan ilustrasi.
"Kalau pejabat yang level paling atas menurut saya bisa, selama dia mengetahui perbuatan dari bawahannya. Karena kalau dia tidak mengetahui, tidak mungkin orang dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang dia tidak mengetahui," terang Septa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, total suap yang diberikan Ardian kepada pihak Kemensos, termasuk mantan Menteri, Juliari Peter Batubara, mencapai Rp1,95 miliar. Dalam proyek tersebut, bansos sembako yang dikerjakan Ardian sebanyak 115.000 paket.
Ardian didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-7)
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved