Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Periksa Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar

Cahya Mulyana
06/4/2021 13:13
KPK Periksa Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas.(Dok.Pri/Facebook)

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas.

Eric Horas bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain Eric Horas, dakam mengusut kasus Nurdin Abdullah ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka yaitu seorang ASN Idham Kadhir, wiraswasta Fery Tandiady dan mahasiswa, Muhammad Irham Samad.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu yang juga politikus PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya