Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas.
Eric Horas bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain Eric Horas, dakam mengusut kasus Nurdin Abdullah ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka yaitu seorang ASN Idham Kadhir, wiraswasta Fery Tandiady dan mahasiswa, Muhammad Irham Samad.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu yang juga politikus PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. (Cah/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved