Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka

Tri Subarkah
26/3/2021 16:30
KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino saat menjalani pemeriksaan di KPK.(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Jumat (26/3) ini. 

RJ Lino dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane. "RJL dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun, KPK belum juga merampungkan berkas perkara RJ Lino. Sebelumnya, Ali menjelaskan lembaga antirasuah sedang menyempurnakan pemberkasan.

Baca juga: Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Dirut Pelindo II untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ini dilakukan dengan penunjukan langsung perusahaan Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar. KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tegaskan Bank Garansi Edhy Prabowo tak Punya Dasar Hukum

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus rasuah di Pelindo II terkait perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidikan dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut keputusan proses penyidikan Pelindo II akan ditentukan dalam gelar perkara.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya