Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Jumat (26/3) ini.
RJ Lino dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane. "RJL dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun, KPK belum juga merampungkan berkas perkara RJ Lino. Sebelumnya, Ali menjelaskan lembaga antirasuah sedang menyempurnakan pemberkasan.
Baca juga: Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Dirut Pelindo II untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ini dilakukan dengan penunjukan langsung perusahaan Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar. KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Tegaskan Bank Garansi Edhy Prabowo tak Punya Dasar Hukum
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus rasuah di Pelindo II terkait perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidikan dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut keputusan proses penyidikan Pelindo II akan ditentukan dalam gelar perkara.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Peningkatan volume petikemas ini dipicu oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah wilayah operasi utama.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Plt. Direktur Utama CTP, Erwan Dwi Winanto, mengungkapkan pihaknya tengah fokus pada upaya integrasi tarif dengan ruas tol lain di Jakarta guna meningkatkan daya saing biaya angkut.
Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban warga yang aktivitas harian dan mobilitasnya terganggu akibat banjir.
Sinergi dan kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (KSOP dan BPTD), ASDP, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Polda Banten dan TNI AL Banten, serta instansi terkait.
Direktur Utama SPJM, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa seluruh lini layanan perusahaan telah disiagakan untuk memastikan kelancaran operasional pelabuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved