Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Jumat (26/3) ini.
RJ Lino dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane. "RJL dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun, KPK belum juga merampungkan berkas perkara RJ Lino. Sebelumnya, Ali menjelaskan lembaga antirasuah sedang menyempurnakan pemberkasan.
Baca juga: Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Dirut Pelindo II untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ini dilakukan dengan penunjukan langsung perusahaan Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar. KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Tegaskan Bank Garansi Edhy Prabowo tak Punya Dasar Hukum
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus rasuah di Pelindo II terkait perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidikan dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut keputusan proses penyidikan Pelindo II akan ditentukan dalam gelar perkara.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Segala aktivitas bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan di Indonesia Timur, termonitor. Nomor peti kemas, pemilik, kapal pengangkut, dan segala hal terkait termonitor secara digital.
TUJUH usaha mikro dan kecil (UMK) batik binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membukukan transaksi lebih dari Rp250 juta di ajang Gelar Batik Nusantara (GBN) 2025
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), subholding dari BUMN kepelabuhanan Pelindo, mengelola Pelindo Tower di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
PELANGI Hotel Internasional (PHI Group) dan BUMN Pelindo melalui anak usahanya PT Pelindo Solusi Logistik menggelar acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved