Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Tegaskan Bank Garansi Edhy Prabowo tak Punya Dasar Hukum

Dhika Kusuma Winata
23/3/2021 15:04
KPK Tegaskan Bank Garansi Edhy Prabowo tak Punya Dasar Hukum
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan seusai menjalani pemeriksaan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan skema bank garansi yang dibuat Edhy Prabowo untuk menarik uang dari eksportir benih lobster, tidak memiliki dasar hukum. KPK menyatakan setiap pungutan dari negara seharusnya memiliki dasar aturan.

"Berdasarkan alat bukti, KPK memandang bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal, setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukum," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyita uang Rp52,3 miliar, yang diduga berasal dari eksportir. Dalam hal ini, mereka mendapat izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: KPK Selisik Perintah Edhy Prabowo Soal Uang dari Eksportir

Penyidik juga menyita dokumen bank garansi dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake. Berikut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina.

KPK menengarai penarikan uang dengan alasan jaminan PNBP itu masih terkait dengan rasuah. Eksportir yang ingin mendapat izin, menurut KPK, diwajibkan menyerahkan jaminan yang memiliki aturan.

"Bank garansi merupakan bagian kontruksi perkara ini secara utuh. Eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui pihak lain. Kemudian, bersepakat pengiriman ekspor benur hanya melalui PT ACK (PT Aero Citra Kargo)" imbuh Ali.

Baca juga: Irjen KKP Sebut Uang Garansi Rp52 Miliar untuk Jaminan

Apalagi, PT ACK sebagai forwarder ekspor, pengurusnya merupakan perwakilan atau nominee Edhy Prabowo. Perusahaan itu juga diduga tidak melakukan pengiriman. Pengiriman PT ACK diduga dilakukan pihak lain, yaitu PT Perishable Logistics Indonesia, dengan biaya jauh lebih murah.

"Selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai keuntungan yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi EP (Edhy Prabowo) dan tersangka lainnya," pugkasnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Irjen KKP Muhammad Yusuf menyatakan penarikan uang puluhan miliar dari eksportir tidak terkait dengan suap dan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Dia mengklaim uang itu sebagai jaminan PNPB.(OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya