Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Selisik Perintah Edhy Prabowo Soal Uang dari Eksportir

Dhika Kusuma Winata
17/3/2021 14:16
KPK Selisik Perintah Edhy Prabowo Soal Uang dari Eksportir
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Antara/Indrianto Eko)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan perintah Edhy Prabowo terkait penarikan uang garansi bank dari eksportir benih lobster. KPK sudah menyita uang sebesar Rp52,3 miliar terkait uang garansi tersebut.

"Tersangka EP (Edhy) dikonfirmasi terkait perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).

Konfirmasi soal perintah itu didalami penyidik saat memeriksa Edhy pada Selasa (16/3) kemarin. Penyidik juga kembali memeriksa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni staf istri Edhy Ainul Faqih dan eks staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Sejumlah Saksi

Terhadap Ainul, KPK terus mendalami pengetahuannya soal aliran dana ke berbagai pihak. Untuk Andreau, penyidik mengonfrontasi terkait dana yang diduga diterima Edhy. KPK sedianya juga memeriksa saksi wiraswasta Ade Mulyana Saleh, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta. Uang itu diduga berasal dari eksportir benih lobster yang disimpan sebagai garansi bank. KPK menyebut penarikan setoran duit jaminan dari eksportir, berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP.

Sekjen KKP meneruskan garansi itu kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), yang kemudian diperintahkan lagi kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta. KPK menduga penarikan uang dari eksportir tidak memiliki dasar aturan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya