Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dari delapan saksi yang dipanggil, salah satunya ialah mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulfikar Mochtar.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
Tujuh orang saksi lainnya yang dipanggil yakni tenaga ahli DPR Chusni Mubarok, mahasiswi bernama Esti Marina, seorang petani bernama Zulhijar, seorang PNS bernama Elsi, wiraswasta Syaekhur Rahman, dan dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu.
Terkait kasus itu, KPK baru saja menyita sebuah vila yang diduga Edhy Prabowo. Vila yang disita berlokasi di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Sitaan meliputi unit vila serta tanah seluas dua hektare. KPK menduga vila itu dibeli dari uang suap ekspor benih lobster.
"Diduga vila tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2) malam.
Dalam penyidikan, KPK belakangan terus menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara itu. Penyidik mengungkap uang suap digunakan untuk membeli barang mewah, sepeda, mobil, tanah, sewa apartemen, hingga modifikasi mobil. Komisi antirasuah juga mencatat sudah Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (Dhk/OL-09)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus tersebut hampir rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
KPK juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved