Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara

Tri Subarkah
02/3/2021 13:00
Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidusus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (persero).

Menurut Febrie, gelar perkara akan menentukan apakah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus itu masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, audit yang dilakukan BPK sudah mengindikasikan adanya kerugian negara.

"BPK kan sudah melakukan perhitungan adanya kerugian, tinggal apakah itu dalam kualifikasi tipikor bisa gitu, bisa kita masukkan bawah ini kerugian negara karena ada kejahatan. Itu yang harus hati-hati," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/3).

Gelar perkara yang nantinya dilakukan oleh pihak Kejaksaan juga akan menentukan status hukum mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Pasalnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa anak dan istri RJ Lino.

"Anak-anaknya sudah kita periksa, istri sudah kita periksa, karena petunjuk di ekspose memang harus ada alat bukti yang meyakinkan bahwa ketika ada keputusan perpanjangan kontrak tersebut, ada mufakat jahat," terang Febrie.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Endus Kickback RJ Lino di Kasus Pelindo II

Sebelumnya, Febrie pernah mengatakan pihaknya menduga ada rasuah berupa kickback yang dilakukan keluarga RJ lino. Oleh karenanya, penyidik mendalami adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari anggota keluarga RJ Lino.

Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah yang ditangani Kejagung. Pada Senin (8/2) lalu, penyidik telah memeriksa anak RJ Lino bernama Clarissa Sastra Lino sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Betty Sastra dan HP yang masing-masing merupakan istri dan anak RJ Lino.

Dugaan rasuah di Pelindo II diduga terjadi saat perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidik juga mencium ada dugaan perbuatan melawan hukum guna memuluskan proses perpanjangan berupa tindak pidana penyuapan.

Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya