Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Agung Endus Kickback RJ Lino di Kasus Pelindo II

Tri Subarkah
09/2/2021 14:50
Kejaksaan Agung Endus Kickback RJ Lino di Kasus Pelindo II
RJ Lino(Antara )

KEJAKSAAN Agung mendalami dugaan rasuah berupa kickback yang dilakukan keluarga Richard Joost (RJ) Lino dalam tindak pidana korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (persero). Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa anak dan istri RJ Lino.

"Ini tinggal menentukan apakah ada kickback atau tidak. Apakah mereka ini motifnya memang untuk kepentingan pribadi. Karena prosesnya kan dianggap BPK ada kerugian. Tetapi kita lihat motifnya apa," kata Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Dalam hal ini, kickback yang dimaksud Febrie berupa pemberian ke keluarga mantan Direktur Utama Pelindo II itu. Oleh karenanya, penyidik mendalami adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari anggota keluarga RJ Lino.

"Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman (penyidik), dilihat, kira-kira ada enggak transaksi-transaksi yang mencurigakan di rekening-rekening atau mungkin di proses-proses bisnis dari keluarga RJ Lino," papar Febrie.

Baca juga: Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis

Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam dugaan rasuah yang ditangani Kejagung. Kendati demikian, Febrie memastikan penyidikan yang dilakukan pihaknya akan membuahkan hasil.

"Belum bisa kita lihat (kapan), karena menentukan kickback ini kan enggak semudah itu. Tapi pasti ada ujungnya. Tidak lama lah," tandasnya.

Pada Senin (8/2), penyidik telah memeriksa anak RJ Lino bernama Clarissa Sastra Lino sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Betty Sastra dan HP yang masing-masing merupakan istri dan anak RJ Lino.

Dugaan rasuah di Pelindo II terjadi saat perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidik mencium ada dugaan perbuatan melawan hukum guna memuluskan proses perpanjangan berupa tindak pidana penyuapan.

Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya