Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Agung mendalami dugaan rasuah berupa kickback yang dilakukan keluarga Richard Joost (RJ) Lino dalam tindak pidana korupsi proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (persero). Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa anak dan istri RJ Lino.
"Ini tinggal menentukan apakah ada kickback atau tidak. Apakah mereka ini motifnya memang untuk kepentingan pribadi. Karena prosesnya kan dianggap BPK ada kerugian. Tetapi kita lihat motifnya apa," kata Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Dalam hal ini, kickback yang dimaksud Febrie berupa pemberian ke keluarga mantan Direktur Utama Pelindo II itu. Oleh karenanya, penyidik mendalami adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari anggota keluarga RJ Lino.
"Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman (penyidik), dilihat, kira-kira ada enggak transaksi-transaksi yang mencurigakan di rekening-rekening atau mungkin di proses-proses bisnis dari keluarga RJ Lino," papar Febrie.
Baca juga: Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam dugaan rasuah yang ditangani Kejagung. Kendati demikian, Febrie memastikan penyidikan yang dilakukan pihaknya akan membuahkan hasil.
"Belum bisa kita lihat (kapan), karena menentukan kickback ini kan enggak semudah itu. Tapi pasti ada ujungnya. Tidak lama lah," tandasnya.
Pada Senin (8/2), penyidik telah memeriksa anak RJ Lino bernama Clarissa Sastra Lino sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Betty Sastra dan HP yang masing-masing merupakan istri dan anak RJ Lino.
Dugaan rasuah di Pelindo II terjadi saat perpanjangaan kontrak pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Penyidik mencium ada dugaan perbuatan melawan hukum guna memuluskan proses perpanjangan berupa tindak pidana penyuapan.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita beberapa dokumen. (P-5)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved